Pemprov Jatim Terima TKDD senilai Rp 76,6 Triliun

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menerima TKDD dari Presiden Joko Widodo (Foto/ Istimewa) Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menerima TKDD dari Presiden Joko Widodo (Foto/ Istimewa)
JAKARTA : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DIPA dan TKDD tersebut diserahkan secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Negara pada Rabu 25 November 2020.

Khofifah mengatakan Pemprov Jatim akan segera tancap gas melaksanakan instruksi presiden guna memaksimalkan penggunaan anggaran demi  pembangunan di daerah yang dipimpinnya. Seluruh kebijakan dan program yang digulirkan Pemprov Jatim akan terus diselaraskan dengan program kebijakan pemerintah pusat.
"Ada empat fokus APBN tahun anggaran 2021 yaitu bidang kesehatan, perlindungan sosial bagi kelompok miskin dan rentan, pemulihan ekonomi nasional untuk dukungan UMKM dan dunia usaha serta reformasi struktural," terangnya.
 
DIPA sendiri adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

Sementara TKDD adalah dana alokasi transfer  dari pemerintah pusat ke 38 kabupaten kota di Jawa Timur. Pemprov Jatim sendiri menerima TKDD senilai Rp 76,6 triliun dan untuk Dana Desa Pemprov Jatim menerima Rp 7,6 triliun

Pada penyerahan DIPA dan TKDD Tahun 2021, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa fokus APBN tahun 2021 diantarnya untuk Kesehatan, Pemulihan Ekonomi Nasional, Perlindungan Sosial dan Reformasi Struktural.

"Vaksinasi dilakukan, pemulihan kesehatan dan perekonomian dilaksanakan, bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat penerima, sehingga perekonomian bergerak,  dan kita bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," Kata Presiden Joko Widodo.

Pada kesempatan yang sama Presiden Jokowi berpesan agar Kemeterian/Lembaga dan Kepala Daerah segera bergerak cepat untuk melaksanakan dan membelanjakan setelah DIPA dan TKDD diterima.

"Setelah DIPA dan TKDD diserahkan,kementerian/lembaga dan Kepala Daerah harus segera memanfaatkan dan  harus segera membelanjakan untuk dapat  menggerakkan ekonomi kita," pesan presiden Jokowi.
 
Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar kementerian/lembaga juga melakukan Reformasi Anggaran dengan memegang prinsip cermat, efektif dan efesien.

"Tugas utama kita adalah membantu masyarakat, setiap rupiah uang rakyat harus dibelanjakan untuk kepentingan rakyat," tegasnya.


(ADI)

Berita Terkait