Kisruh Pupuk Bersubsidi, Komisi IV Usulkan Revisi Permentan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminudin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminudin

GRESIK: Masalah kelangkaan pupuk menjadi perhatian Komisi IV DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Petrokimia Gresik di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis 28 Januari 2020. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminudin mengatakan masalah pupuk memang menjadi problem klasik yang tak kunjung selesai.  Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang regulasi pupuk bersubsidi. 

"Kami akan ajukan revisi. Sebab, hingga saat ini alokasi pupuk bersubsidi di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi petani miskin yang memiliki lahan maksimal 1 hektare, " ujarnya. 

Dijelaskan Hasan, salah satu usulan perubahan ada pada klausul penerima pupuk bersubsidi. Dari awalnya bagi petani yang memiliki minimal lahan 2 hektare akan diganti menjadi maksimal 1 hektare. 

"Dengan usulan tersebut, para petani kaya tidak akan mengambil jatah pupuk bersubsidi. Sehingga kelangkaan pupuk bagi petani miskin juga tidak akan terjadi," harapnya. 

Sementara Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo mengakui, selama ini pihaknya selalu siap memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sesuai permintaan pemerintah.

"Petrokimia Gresik yang memiliki 31 pabrik telah mendapat tugas menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,9 juta ton atau lebih dari 54 persen pupuk bersubsidi nasional," jelasnya. 

Selain itu, Petrokimia Gresik juga berupaya mengedukasi petani dengan alternatif pemupukan berimbang 5:3:2 menggunakan NPK Phonska Plus.
Tujuannya, mengurangi ketergantungan petani akan pupuk bersubsidi. 
 


(TOM)

Berita Terkait