SURABAYA : Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jatim hanya diperbolehkan untuk daerah zona kuning dan hijau covid-19. Di luar zona tersebut belum diperbolehkan karena rentan terjadi penularan. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, kondisi darurat tersebut diberlakukan karena tingkat sebaran covid-19 di Jatim masih sangat tinggi, termasuk juga menyasar kepada mereka yang usianya lebih muda.
"Sebaran covid-19 di Jatim mengalami kenaikan yang signifikan. Bahkan di sejumlah daerah tingkat Bed Occupancy Rate (BER) rumah sakit rujukan mengalami overload," katanya, Selasa 29 Juni 2021.
Emil mengatakan, total kapasitas BOR rumah sakit rujukan covid-19 di Jatim kisaran 1O.500 bed (tempat tidur). Namun, yang sudah terisi sekitar 7.500-an bed. "Kalau dipersentasi BOR ruang ICU kisaran 77 persen dan BOR ruang isolasi kisaran 80 persen," ujar mantan bupati Trenggalek ini.
BACA JUGA : Jebakan Tikus Tewaskan Tetangganya, Petani Madiun Dibui
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, PTM akan digelar terbatas dengan mempertimbangkan status zonasi covid-19 wilayah berbasis kecamatan. Pelaksanaan PTM tetap penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Kecamatan dengan status zona kuning dan hijau, diizinkan menggelar PTM secara terbatas. Sementara untuk wilayah kecamatan dengan zona merah dan oranye, dilaksanakan secara daring," katanya.
Dia menambahkan, untuk zona kuning, PTM boleh dilakukan hanya 25 persen dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan zona hijau, 50 persen dari kapasitas kelas. PTM, kata dia, dilaksanakan maksimal dua jam dalam sehari. Rinciannya satu jam pelajaran berdurasi 30 menit. Karenanya dalam satu hari diperbolehkan hanya empat mata pelajaran. Tiap siswa diperbolehkan mengikuti PTM dua kali per pekan.
"Kegiatan PTM juga harus ada rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota dalam hal ini bupati/wali kota. Siswa yang mengikuti PTM juga harus mendapat persetujuan dari orang tua," ujarnya.
(ADI)