KEDIRI : Seorang kurir ekspedisi asal Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri lantaran edarkan ratusan ribu narkoba di wilayah hukum Polres Kediri. Pelaku bernama Dedi Suko Prasetyo (37) warga Kelurahan Brata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. Pelaku ditangkap di area Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
“Pelaku sudah kita ikuti sejak masuk di SLG (Simpang Lima Gumul) kemudian sampai di Kandat, pelaku kita amankan. Hasilnya saat digeledah, kita amankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam kendaraan korban,” Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Selasa 20 Juli 2021.
Ridwan mengungkapkan dari tangan pelaku saat penangkapan ditemukan barang bukti tiga kardus berupa 95 ribu pil dobel L didalam mobil. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 96 ribu pil jenis Y yang didapatkan dirumah pelaku.
BACA JUGA : Nekat, Pria di Mojokerto Ini Sayat Leher di Depan Istri
“Kami juga amankan satu buah HP, dan kendaraan mobil grandmax yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari tersangka, ia sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Jawa Timur. “Pelaku mengaku melakukan aksinya di Mojokerto, Kediri, Jombang dan Tulungagung,” imbuh Kasat Narkoba Polres Kediri.
Akibat dari perbuatannya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(ADI)