BANGKALAN : Maraknya penjualan online dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD), disalahgunakan oleh inisial RD (33) dan MJB, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Modusnya, dimulai saat SP (48) warga Kabupaten Lamongan, menawarkan barang dagangannya yakni water heater melalui media sosial. RD kemudian menghubungi SP dan berpura-pura menjadi pembeli.
“Jadi pelaku RD dan MJB bersekongkol untuk membujuk SP melakukan transaksi jual beli dengan cara COD, pelaku kemudian menentukan lokasi untuk bertemu,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nurwiyo Dwiyugo, Jumat 4 Juni 2021.
Keduanya kemudian menyepakati untuk melakukan COD pada 29 Mei 2021 lalu dan bertemu di Desa Sanggra Agung sesuai dengan permintaan pelaku. Saat bertemu, SP melayani keduanya dengan baik layaknya penjual.
“Keduanya kemudian melakukan perannya masing-masing. RD memegang barang pesanannya dan MJD meminta motor SP dengan alasan akan memboncengnya ke rumah RD,” tambahnya.
Tak disangka, saat semuanya diserahkan pada kedua pelaku itu, keduanya kabur meninggalkan korban sendirian. Setelah kejadian itu, korban masih melakukan penjualan melalui online. Ia kemudian kembali mendapatkan pesanan dari orang tak dikenal dan meminta COD di lokasi yang sama.
“Korbanpun mencurigai pemesan yang kedua ini dan melaporkan kembali. Lalu petugas kami menyamar untuk berpura-pura menjadi kurir,” tambahnya.
Kemudian petugas menuju lokasi COD bertemu pelaku. Menyadari telah dijebak, pelaku melakukan perlawanan sehingga ia dilumpuhkan oleh petugas. “Kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku RD melawan. Sementara MJB saat ini masih DPO,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya RD dituntut pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun
(ADI)