TULUNGAGUNG: Salah satu rekanan Dinas PUPR Tulungagung, Jawa Timur mengembalikan uang kelebihan bayar hampir satu miliar dalam proyek jalan Jeli-Picisan di Kecamatan Karangrejo yang sedang diselidiki kejaksaan.
Pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp 711 juta dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jumat 23 Juli 2021. Pengembalian uang ini merupakan yang kedua kali dari proyek sama.
"Total uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 911 juta. Sebelumnya, pada awal penyelidikan yang bersangkutan telah mencicil sebesar Rp 195 juta, " ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Saat ini, lanjut Agung, pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan kelebihan bayar empat proyek jalan tahun 2018. Secara kontrak, keempat ruas jalan tersebut dikerjakan oleh satu Perseroan Terbatas (PT).
BACA: Tidak Ada Oksigen Palsu di Tulungagung, Polda Jatim: Kadarnya Kurang!
"Namun kenyataan di lapangan pengerjaan dilakukan pihak lain. Berdasar audit BPK, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 2,1 miliar, " ujarnya.
Dari empat pengerjaan ruas jalan yang diselidiki tersebut, dua diantaranya telah mengembalikan uang kelebihan bayar. Selain ruas jalan Jeli-Picisan, kontraktor ruas jalan Sendang-Penampihan juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 666 juta.
"Meski telah mengembalikan uang kelebihan bayar, namun hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang ada dan proses hukum saat ini terus berjalan, " tandasnya.
(TOM)