TUBAN : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban angkat bicara terkait viralnya bocah yang diberikan nama panjang hingga 19 kata dan masih belum bisa untuk mengurus Akta Kelahiran. Dispenduk telah melakukan upaya untuk mencoba mencari solusi supaya anak tersebut bisa mendapatkan Akta Kelahiran.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh Dukcapil Kabupaten Tuban adalah dengan mengirimkan surat secara resmi kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan orang tua dari Balita dengan panjang 19 kata itu siap mengganti nama anaknya jika memang ada dasar yang jelas dari pihak pemerintah.
Kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri sejak beberapa hari lalu. Dalam surat itu pihak Dukcapil Tuban minta petunjuk terkait proses administrasi kependudukan untuk nama anak yang berjumlah 19 kata.
“Kita sudah menulis surat kepada pak Dirjen Dukcapil Kemendagri. Insya Allah, dalam waktu dekat ada surat dari Direktorat Dukcapil untuk disampaikan kepada yang bersangkutan kemudian dijadikan pedoman kita bersama,” terang Rohman Ubaid, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban.
Baca Juga : 56 Wanita Cantik dan Pengunjung Karaoke di Surabaya Diamankan Satpol PP
Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula ketika Arif Akbar orang tua dari Balita itu telah mengajukan Akta Kelahiran anaknya sejak tahun 2019. Kemudian dijelaskan bahwa nama dalam dokumen kependudukan yang bisa diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) dibatasi maksimal 55 karakter atau huruf.
Tak hanya Akta Kelahiran, dalam pengurusan KIA, Kartu Keluarga dan juga KTP batasan jumlah hurufnya dalam aplikasi SIAK adalah sebanyak 55 karakter huruf sudah termasuk dengan spasinya.
“Waktu itu disarankan untuk menyesuaikan jumlah karakter yang disediakan dalam aplikasi SIAK, maksimal sebanyak 55 karakter huruf dan itu sudah termasuk spasi. Namun demikian, kami menghargai dan tetap memaklumi bahwa beliau ini (Arif Akbar) tetap berjuang untuk nama anaknya agar bisa di akomodir oleh pemerintah,” ungkap Rohman Ubaid.
Sementara itu, Arif Akbar yang merupakan orang tua dari Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta berharap anaknya bisa untuk mendapatkan Akta Kelahiran. Arif sendiri dengan berat hati akan menganti nama anaknya itu jika sudah ada surat resmi dari pemerintah.
“Saya sebagai orang tua tidak inginlah nama itu diganti, karena tidak ada juga undang-undang terkait pelarangannya. Kami siap mengganti nama asalkan dari pihak dinas terkait mengirimkan selembar surat kepada saya bahwasanya nama itu tidak bisa atau tidak boleh,” terang Arif Akbar (31), orang tua balita bernama panjang asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban.
Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara memiliki nama yang panjangnya sampai dengan 19 kata atau sekitar 120 huruf belum termasuk dengan spaci, seorang Balita asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang sebentar lagi menginjak usia tiga tahun masih belum bisa untuk memiliki Akta Kelahiran. Karena kesulitan untuk mengurus Akta Kelahiran orang tua dari balita itu mengirimkan surat terbuka kepada presiden.
(ADI)