Jago Nasdem Menang di Pilkada Jember, Saksi Dua Paslon Tolak Rekapitulasi KPU

Suasana rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jember (medcom/antara) Suasana rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jember (medcom/antara)

JEMBER: Pasangan calon (Paslon) Hendy Siswanto-M.Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Jember dalam Rapat Pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis malam 17 Desember 2020.

Dalam rapat yang berakhir tengah malam, pukul 23.40 WIB itu, paslon nomor urut 2 yang diusung partai Nasdem itu meraih 489.794 suara mengalahkan paslon 01 petahana Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dan paslon 03, Salam-Ifan Ariadna (Salam -Ivan).

Namun, kemenangan paslon nomor 2 ini ditolak dua paslon lainnya dengan cara tidak menandatangani hasil hasil rekapitulasi KPU Jember.

Rico Nurfiansyah Ali, saksi dari pasangan Faida-Vian mengatakan, jika pihaknya melihat ada cacat hukum dalam proses rekapitulasi dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan dan tidak sesuai dengan aturan.

Salah satunya, jumlah surat suara hampir di semua TPS tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen, kemudian ditemukan kotak suara yang tidak tersegel, dan ada pemilih yang menggunakan surat undangan pemilih lain.

"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," ujarnya.

Sementara Candra Ary Fianto, saksi dari paslon 03, Salam-Ifan mengatakan pihaknya menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara dengan menyampaikan keberatan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran.

"Terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diber-form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," katanya.

Terkait tidak bersedianya dua saksi paslon menandatangani berita acara, Ketua KPU Kabupaten Jember M. Syai'in  tidak memengaruhi keabsahan hasil rekap perhitungan suara.

"Berita acara itu ditandatangani oleh lima anggota KPU Kabupaten Jember dan saksi pasangan calon nomor urut 02 Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) sehingga hasil penetapan rekap tersebut tetap sah," katanya.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan Faida-Vian mendapatkan 328.729 suara, pasangan Hendy-Gus Firjaun mendapatkan 489.794 suara, dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 02 unggul dalam Pilkada Jember.

 


(TOM)

Berita Terkait