TRENGGALEK: Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Trenggalek, Jawa Timur mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) yang di pasang tim pemenangan masing-masing Paslon dalam Pilkada Trenggalek.
Namun sayangnya, untuk pencopotan baliho besar masih ditunda lantaran keterbatasan alat. Rencananya penertiban akan dilanjutkan kembaki, Sabtu hari ini, 26 September 2020.
Penertiban APK dilakukan serentak di 14 kecamatan di Trenggalek dengan mengerahkan seluruh jajaran Panwascam. Sasaran penertiban tersebut adalah baliho, spanduk maupun banner yang bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati trenggalek Alfan Rianto-Zaenal Fanani maupun petahana Mochammad Nur Arifin-Syah Mohammad Natanegara.
"Sesuai dengan PKPU 5 tahun 2020, tentang tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak langsung dilakukan setelah penetapan pasangan calon. Namun tahapan kampanye baru bisa dilakukan pada tanggal 26 September, " Ketua Bawaslu Trenggalek, Rokhani.
Pasca penetapan pasangan calon kepala daerah, 23 September, Bawaslu sudah melayangkan surat imbauan kepada tim paslon untuk melakukan penertiban APK atau APS yang di pasang sebelum penetapan, namun ternyata masih banyak yang belum di lepas.
Proses penertiban APK sempat mengalami kendala, sejumlah baliho besar gagal diturunkan lantaran keterbatasan alat. Rencananya penertiban akan dilanjutkan, Sabtu hari ini, 26 September 2020.
Seluruh barang bukti APK tersebut akan diamankan di kantor Bawaslu dan bisa diambil kembali oleh masing-masing tim pasangan calon.
(TOM)