Keroyok Preman Kampung Hingga Tewas, 7 Warga Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono. (metrotv) Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono. (metrotv)

TULUNGAGUNG:  Tujuh  warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang,  Tulungagung,  Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka  dalam kasus pengeroyokan  yang menewaskan seorang preman kampung.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP  Ardyan Yudo Setyantono mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, polisi telah memeriksa belasan warga Desa Nyawangan yang menyerahkan diri secara bergelombang dalam beberapa hari terakhir ini. 

“Dari 15 saksi yang diperiksa,  tujuh orang diantaranya telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka. Berdasar hasil pemeriksaan,  tujuh tersangka tersebut  turut serta melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, “ ujar 

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Rabu 23 September 2020,  merupakan aksi spontan.  Warga yang saat itu  tengah berkumpul melihat korban, Yatno (50)  tersulut emosinya.  Warga berasumsi jika korban merupakan otak di balik aksi pencurian motor yang dilakukan anak korban  beberapa hari sebelumnya. 

Issu berkembang dimasyarakat,   korban juga memiliki keterkaitan dengan kasus matinya sejumlah sapi milik warga  yang di duga akibat racun beberapa bulan yang lalu. 

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban serta tali yang digunakan untuk mengikat korban . Sesuai dengan pasal 170 KHUP,  para tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. 


(TOM)

Berita Terkait