Sopir Bus Maut Tol Sumo Terancam 12 Tahun Penjara

Pengemudi bus maut Adhe Firmansyah masih menjalani perawatan di RS Citra Medika, Sidoarjo dengan penjagaan polisi (Foto / Metro TV) Pengemudi bus maut Adhe Firmansyah masih menjalani perawatan di RS Citra Medika, Sidoarjo dengan penjagaan polisi (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polisi menjerat sopir bus maut PO Ardiansyah di KM 712-400 Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Ade Firmansyah dengan pasal kecelakaan lalu lintas yang disengaja. Pasal tersebut diberikan karena polisi menemukan unsur kesengajaan oleh sopir saat mengemudikan bus menuju Surabaya.

"Pasal 311 dengan sengaja. Kami terapkan pasal itu karena dia capek, lelah, mengantuk tapi tetap memaksakan diri mengemudikan kendaraan," ucap Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio, Sabtu 21 Mei 2022.

Heru mengatakan, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) pun telah dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Meski begitu, pihaknya belum menahan tersangka Ade Firmansyah. "Dia masih menjalani serangkaian pemulihan kesehatan pada luka di kaki kirinya, sehingga belum ditahan. Mungkin dalam dua, tiga hari kami lakukan penahanan," ucapnya.

Heru menjelaskan, pada Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang disangkakan kepada Ade merupakan bukti adanya kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Pasal 311 ayat (5) mengatur setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.

Baca juga : Korban Meninggal Kecelakaan Tol Mojokerto Bertambah 16 Orang

Selain Pasal 311, Ade juga dikenakan pasal subsider di Pasal 310 ayat (4) Undang-undang yang sama. Pada Pasal 310 ayat (4) diterapkan jika ternyata Ade terbukti hanya melakukan kelalaian saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas.

"Hukuman 6 tahun penjara. Kalau lalai mutlak, karena tidak dia sadari," katanya.

Diketahui, bus pariwisata berpenumpang 32 orang menabrak besi pembatas tol sebelum berhenti menabrak papan VSM di pinggir Jalan Tol Sumo Senin 16 Mei 2022 pukul 06.15 WIB. Akibatnya 16 penumpang tewas dari total ada 34 orang penumpang.

 


(ADI)

Berita Terkait