SURABAYA : Upaya praperadilan tersangka kasus pemerkosaan santri di sebuah pesantren di Jombang, MSA, gagal. MSA merupakan salah seorang ustaz yang juga putra seorang kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim). Pada sidang praperadilan tersebut Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Keputusan itu dibacakan hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang praperadilan di PN Surabaya, Kamis 16 Desember 2021. Martin mengatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
"Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan tersangka adalah penyidik Polres Jombang. Kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon," ujar Martin Ginting.
Baca Juga : Operasi Pencarian Korban Erupsi Semeru Dihentikan
Diketahui MSA ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap santriwati pada 19 Oktober 2019 lalu. Atas penetapan tersangka itu, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN Surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Namun, Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan MSA. Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon. "Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kombes Pol Gatot Repli.
(ADI)