Angka Perceraian di Surabaya Capai 5.198 Kasus, Dominasi Gugatan Istri

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Angka perceraian di Kota Surabaya sepanjang Januari hingga November 2021 mencapai 5.198 kasus. Jumlah ini relatif lebih rendah dibanding tahun 2020 yang mencapai 6.230 kasus. Dari total angka perceraian itu, angka cerai gugat dari pihak istri masih mendominasi dengan 4.020 kasus.

Sedangkan perceraian karena talak sebanyak 1.667 kasus. Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan pihak istri. Sedangkan cerai talak diajukan pihak suami. "Ada beragam penyebab yang melatarbelakangi terjadinya perceraian tersebut," kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Samarul Falah, Rabu 22 Desember 2021.

Dia mengungkapkan, beberapa faktor perceraian antara lain Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi, ekonomi hingga poligami. Di tahun 2020, penyebab tertinggi kasus perceraian adalah akibat perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan, jumlahnya mencapai 3.337 kasus.

"Sedangkan yang dilatarbelakangi masalah ekonomi sebanyak 1.729 kasus dan poligami 4 kasus," katanya.

Baca Juga : Ngaku Polisi Demi Nikah Siri, Keluarga Istri Ditipu Jutaan Rupiah

Untuk tahun 2021, lanjut dia, penyebab tertinggi kasus perceraian juga akibat perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan. Jumlahnya mencapai 3.223 kasus. Disusul masalah ekonomi sebanyak 1.733 kasus dan poligami sebanyak 2 kasus. Perceraian karena salah satu pihak di penjara ada 29 kasus dan ditinggalkan pasangannnya sebanyak 123 kasus.

"Ada juga kasus perceraian karena pasanganya murtad. Jumlahnya 36 kasus," tuturnya.

Dia menambahkan, dari data PA Surabaya menunjukkan, di 2021 terjadi penurunan angka kasus perceraian dibanding tahun 2020. Namun dia mewanti-wanti kepada seluruh pihak yang hendak mengajukan perceraian agar memikirkan lebih matang dan menimbang konsekuensi yang bakal dihadapi.

"Memang ada penurunan (kasus perceraian), tapi tidak begitu signifikan," katanya.

Untuk menekan angka perceraian, PA Surabaya bersama Pemkot Surabaya melakukan konseling kepada pasangan yang bakal melangsungkan pernikahan. Konseling ini bertujuan memberikan pemahaman secara mental dan pengetahuan terhadap kewajiban, hak dan tanggungjawab sebagai pasangan suami-istri.

"Untuk pria, (cerai talak) usia 25 sampai 40an. Kalau perempuan (cerai gugat), usia 20 sampai 30 tahun," ujarnya.

 


(ADI)

Berita Terkait