Pasang Knalpot Brong, Pria Ini Didenda Rp217 Juta

Seorang remaja ditindak polisi lantaran mengenakan knalpot brong (Foto / Metro TV) Seorang remaja ditindak polisi lantaran mengenakan knalpot brong (Foto / Metro TV)

JAKARTA : Bagi Anda penyuka modifikasi jangan asal pasang knalpot. Perhatikan lingkungan sekitar. Jangan sampai seperti yang dialami pria asal Carlsband, California, Amerika Serikat (AS) Billy Hillman. Dia digugat tetangganya gara-gara memasang knalpot racing.

Gugatan dilayangkan tetangga lantaran pria tersebut sering mengemudikan mobil sembrono dan menggeber mobil seenaknya di kompleks perumahan. Apalagi knalpot jenis racing memang memiliki karakter suara keras, membuat orang yang suka ketenangan terganggu Dilansir dari The Drive, Bryan Hillman, memiliki tiga unit mobil BMW yang telah dimodifikasi. Salah satunya BMW 328 i convertible dengan gaya static.

Guguatan tetangga pertama menuntut 10.000 dollar AS dikarenakan suara knalpot Billy Hillman sangat berisik dan selalu menggeber kendaraan sembarangan. Gugatan tetangga lainnya datang bersamaan sehingga hakim membuat keputusan cepat. Pria tersebut dijatuhkan hukuman ganti rugi 15.000 dollar atau sekitar Rp217 juta.

BACA JUGA : Kurang Futuristik, Mobil Terbang Lebih Dikembangkan Dibandingkan Amfibi

Bagaimana aturan di Indonesia?

Berkaca pada kasus yang terjadi di Amerika Serikat, penggunaan knalpot di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dijelaskan bahwa knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

Pada Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu knalpot racing juga Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Kepolisian dalam beberapa kesempatan menggelar razia motor dan mobil yang menggunakan knalpot racing. Beberapa pengendara ditilang karena dianggap mencemari polusi suara dan melanggar UU Lalu Lintas.

 


(ADI)

Berita Terkait