Awas! Daerah Lamban Serap APBD, Anggaran Pusat Bakal Dikepras

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah memberikan sanksi kepada daerah yang lamban menyerap APBD.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur KPPOD Arman Suparman mengantakan sanksi bisa berupa pemangkasan bantuan anggaran dari pusat. Sebaliknya, daerah yang berhasil menyerap seluruh APBD mesti dikasih apresiasi berupa tambahan anggaran.

"Nanti Kemendagri dengan Kemenkeu bisa buat surat edaran untuk sanksi yang serapan rendah. Itu supaya daerah ke depan daerah melaksanakan instruksi pusat. Pasalnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat bergantung pada serapan anggaran daerah," ujarnya, Kamis 3 Juni 2021.

BACA: Masuk Daerah Terboros di Indonesia, Ini Kata Bupati Bangkalan!

Selain itu, KPPOD mendukung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Surat tersebut terbit dengan Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Belanja daerah sangat berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Maka daerah yang dengan sengaja memperlambat serapan APBD harus mendapatkan sanksi tegas.

"Kami mengapresiasi SE Kemendagri dengan LKPP itu untuk menggenjot belanja daerah. Pasalnya rendahnya serapan anggaran terkait proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.


Menurut dia, SE Kemendagri dengan LKPP mesti menjadi pendorong bagi seluruh pemerintah daerah untuk sesegera mungkin mengoptimalkan belanja APBD. Keinginan pemerintah pusat mendongkrak ekonomi harus menjadi perhatian dan diikuti pemangku kepentingan di daerah.

"Saya kira dengan surat edaran bersama ini daerah dapat kemudahan untuk belanja. Setelah mengapresiasi ini, yang perlu dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan harus menerapkan insentif dan disinsentif berdasarkan persentase serapan anggaran," ujarnya.

Modus Klasik

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan rendahnya serapan anggaran daerah merupakan persoalan klasik yang sistematis. Diduga terdapat keuntungan dari aksi yang sudah berlangsung lama ini.

"Aksi ambil untung dengan cara memarkir anggaran di perbankan. Oleh karena itu tegakkan disiplin anggaran, pengawasan ditingkatkan dengan ketat," tegasnya.

Ketika daya serap anggaran rendah, kata dia, anggaran tahun berikutnya mesti dievaluasi. Kemendagri mesti berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan pengawasan belanja daerah.

"Selain itu libatkan DPR, Komisi II untuk fungsi pengawasannya melalui Kemendagri," tutupnya.

 


(TOM)

Berita Terkait