PASURUAN: Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan membubarkan paksa hajatan pernikahan yang digelar anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Achmad Mujangki. Hajatan ini menampilkan panggung hiburan dangdutan
Selain menimbulkan kerumunan warga, petugas menyayangkan kejadian ini karena hajatan digelar di tengah pendemi covid-19 serta pemberlakuan PPKM level 3 di wilayah Pasuruan.
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengelar hajatan di Desa Pusungmalang, Kecamatan puspo, pada Sabtu malam, 28 Agustus 2021.
"Pembubaran paksa dilakukan karena hajatan digelar di tengah pendemi covid-19 dan wilayah Kabupaten Pasursan masih pemberlakuan PPKM level 3, " ujar Kapolsek Puspo, AKP Syaiful Anam.
BACA: Update Covid-19, Minggu (29/8): Kasus Positif di Jatim Kembali Tertinggi Nasional
Acara hajatan dibubarkan karena menimbulkan kerumunan warga. Selain itu juga ada panggung hiburan lengkap gemerlap lampu, penyanyi dan sound system menggelegar
AKP Syaiful Anam juga menyangkan kegiatan ini mengingat tuan rumah yaitu Achmad Mujangki merupakan seorang wakil rakyat atau anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Pasuruan masih berada di level 3 penyebaran covid-19 sehingga masih perlu waspada dan berhati-hati agar angka penyebaran covid-19 tidak lagi meningkat, " harapnya.
(TOM)