Walikota Malang Sutiaji dan Dua Pejabat Lain Bayar Denda Pelanggaran PPKM

Walikota Malang Sutiaji dan dua pejabat lain membayar denda ke Kejari Malang (Foto / Metro TV) Walikota Malang Sutiaji dan dua pejabat lain membayar denda ke Kejari Malang (Foto / Metro TV)

MALANG : Walikota Malang, Sutiaji membayar denda Rp25 juta setelah divonis bersalah pelanggaran PPKM. Uang denda itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Tak hanya Sutiaji, uang denda juga dibayarkan oleh dua pejabat lain yakni Sekda Malang dan Kabag Umum Pemkot Malang.

"Total uang denda Rp 50.015.000. Rinciannya, pak Sutiaji sebanyak Rp25 juta. Lalu pak Erik (Sekda Kota Malang) sebesar Rp15 juta, dan pak Arif (Kabag Umum Pemkot Malan) sebesar Rp10 juta. Ditambah biaya perkara Rp 15.000,” kata Kajari Malang, Edi Suhandoyo melalui Kasubsi Eksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi, Rabu 13 Oktober 2021.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan, uang denda sebagai pengganti kurungan 20 hari atas vonis Walikota Malang Sutiaji terkait pelanggaran Prokes PPKM Level 3, sudah dibayarkan tunai. Kata Anjar, uang denda tersebut sudah disetorkan pada bagian Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Malang melalui rekening Bank BRI.

Baca Juga : Divonis Langgar PPKM, Walikota Malang Sutiaji Didenda Rp25 Juta

“Uang denda sebagai pengganti kurungan 20 hari bagi pak Sutiaji. Seluruh uang denda sudah kami bayarkan pada Kas Daerah Pemkab Malang,” beber Anjar sambil menunjukkan bukti slip setoran.

Menurut Anjar, pembayaran uang denda pengganti kurungan sudah dilakukan kemarin oleh Walikota Malang, Sutiaji bersama Sekda dan Kabag Umum. “Kemarin jam 14.00, setelah menunggu petikan putusan dari Pengadilan, proses pembayaran langsung di lakukan dan kami terima, uang pecahan seratus ribu,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait