PASURUAN: Angka perceraian di Kota Pasuruan Jawa Timur mengalami kenaikan mencapai 1.889 kasus pada 2021. Faktor utama pemicu retaknya rumah tangga adalah masalah ekonomi.
Panitera Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Margono mengatakan berdasarkan data hingga 27 Desember 2021, ada sebanyak 3.077 pasangan yang sudah mengajukan gugatan.
"Sudah 3.050 perkara yang diputuskan, 1.889 perkara gugat talak dan cerai. Sementara lainnya adalah perkara perwalian, dispensasi dan isbat nikah, " ujarnya, Selasa 28 Desember 2021.
Lebih lanjut, Margono menungkapkan kasus perceraian yang masuk didominasi pasangan usia muda, yakni berkisar usia antara 20 hingga 40 tahun. Faktor utama alasan perceraian tersebut adalah masalah ekonomi akibat dari adanya pendemi covid-19.
BACA: Gudang Ribuan Miras di Sidoarjo Digerebek, Siap Edar untuk Tahun Baru!
"Yang paling banyak pemicunya masalah perekonomian, " ucapnya.
Pengadilan Agama Kota Pasuruan saat ini tidak hanya menangani kasus perceraian di wilayah Kota Pasuruan saja. Namun juga kasus perceraian dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya Kecamatan Puspo, Kecamatan Grati dan Kecamatan Nguling.
(TOM)