Pelita Air Kantongi Izin Terbang Berjadwal, Gantikan Garuda?

Pelita Air disebut bakal gantikan Garuda (Foto / Istimewa) Pelita Air disebut bakal gantikan Garuda (Foto / Istimewa)

JAKARTA : PT Pelita Air Service (PAS) telah mengantongi izin penerbangan niaga berjadwal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan demikian, PAS memiliki izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik. Sementara itu, Kementerian BUMN sebelumnya menyatakan, PAS disiapkan sebagai maskapai penerbangan pelat merah yang mengambil alih bisnis PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Opsi ini akan dilakukan jika Garuda restrukturisasi utang gagal dan Garuda dipailitkan pemegang saham.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan.

"Saat ini Pelita Air sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," katanya Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga : Tes Antigen Tetap Berlaku untuk Penerbangan Jawa-Bali

Meski demikian, PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter. "Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," ujarnya.

Untuk mendapatkan AOC, Kementerian Perhubungan akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan, di antaranya armada dan rencana rute penerbangan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 61 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 121 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 619 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis prosedur penerbitan, perpanjangan atau perubahan sertifikat operator pesawat udara (AOC) maka dilakukan sertifikasi.

"Tujuan sertifikasi untuk melihat kemampuan operator dalam hal penyiapan aspek Kelaikudaraan (maintenance) dan aspek pengoperasian pesawat udara (Flight Operation) serta pemenuhan peraturan guna operasional penerbangan berjadwal," ucapnya.

Sebelumnya, Komisaris Utama PAS Michael Umbas mengatakan, PAS masih dalam proses menunggu perizinan dari Air Operator Certificate. Jika izin sudah dikantongi, maka secara bisnis PAS siap menggantikan Garuda bila hal itu menjadi keputusan pemerintah.

"Apabila tahapan ini selesai, tentu secara bisnis proses kami siap dan sangat memungkinkan diposisikan sebagai maskapai pemerintah yang memang berjadwal untuk melengkapi Garuda dan Citilink," ujar Michael Umbas saat dihubungi.

Tahapan lain yang harus ditempuh, yakni audit operasional secara meyeluruh. Manajemen PAS yang kini di bawah Pertamina itu perlu melihat bisnis pernebangan secara terukur. "Kami tentu juga mengkaji dari semua sisi, dan itu sudah berjalan dengan baik sembari mengajukan izin penerbangan secara berjadwal. Kami pun melihat secara kelayakan, siap baik secara operasional maupun bisnis," tuturnya.

 


(ADI)

Berita Terkait