MALANG : Miskari (51) bakal menghabiskan masa tuanya di penjara. Sebab, tak hanya membunuh istrinya Tumirah dalam rumah di tengah hutan ternyata juga tersangkut kasus lain. Warga Dusun Karangsuko, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini menjadi masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencabulan anak hingga hamil. Korban tak lain adalah anak tiri tersangka yakni AR (13).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan sejak Juni 2021, Miskari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Berawal AR yang menceritakan dicabuli tersangka dengan ancaman kekerasan sejak tahun 2020 lalu. Aksi pencabulan ini dilakukan Miskari di rumahnya.
"Akibat perbuatan bejat ayah tirinya, korban hamil empat bulan saat kasus dilaporkan pada Juni 2021," katanya.
Donny mengatakan hubungan Miskari dengan korban ini anak tiri dari istrinya yang sedang merantau ke luar negeri. Sementara Tumirah, istrinya yang lain. Jadi Miskari ini punya dua istri yang semuanya dinikahi secara siri. Setelah mendapat laporan perbuatan asusila tersebut, polisi memproses kasus, namun Miskari tidak berhasil ditemukan.
"Baru berhasil kami tangkap ketika dia melakukan perbuatan kejahatan yang kedua kalinya, yakni pembunuhan ini," ucapnya.
Baca Juga : Polisi : Korban Penganiayaan dan Pemerkosaan di Malang Trauma Berat
Atas perbuatannya asusila ini, Miskari dikenai Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ujar Dony.
Sebelumnya diberitakan, Tumirah ditemukan tewas oleh anak kandungnya di Dusun Sumber Winong, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Rabu 17 November 2021. Pelaku dengan keji menghabisi nyawa istri sirinya dengan sebilah celurit. Korban mengalami 15 luka bacok di sekujur tubuh dengan kedalaman rata-rata 5 sentimeter.
Akibat perbuatan pembunuhan tersebut, Miskari dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Sekaligus Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(ADI)