JAKARTA : Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Artis Rizky Billar terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan, pada hari ini, Selasa 22 Maret 2022.
"Ya (Rizky Billar direncanakan diperiksa hari ini," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin 21 Maret 2022.
Surat panggilan Rizky Billar sendiri sudah dilayangkan oleh aparat kepolisian pada 18 Maret 2022 lalu. Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya. Aset milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan mencapai angka Rp64 miliar.
Baca juga : Jadi Tersangka, Dua Pegiat HAM Fatia dan Haris Azhar Tempuh Praperadilan
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(ADI)