Jual Foto dan Video LGBT di Medsos, Pemuda Malang Ditangkap

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Seorang pemuda berinisial FVA warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diamankan setelah menyebarkan foto dan video bugil melalui media sosial Twitter dan Telegram. Foto dan video telanjang para pria sesama jenis ketika diadakan pesta LGBT. Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian mengakui hal tersebut setelah menerima tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik Polres Batu.

"Ya benar, tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan 20 hari terhitung sejak 4 April 2023. Berkas perkara juha segara dilimpahkan ke PN Malang untuk dapat segera disidangkan," katanya, Selasa 4 April 2023.

Tersangka dijerat Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus ini berawal gathering pada 4 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Villa Mulyono Desa Bulukerto, Bumiaji, Kota Batu. Serta pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Villa Omah Arma Rinjani Jl. Dewi Sartika III-H/Rinjani, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.

baca juga : Bersama Wanita, Mobil Pengacara di Gresik Hantam Sedan Berpenumpang Balita

Di sana FVA mengadakan acara gathering dengan para nudes, hal itu bisa terlaksana karena tersangka merupakan pemilik grup tersebut. Saat gathering berlangsung terdakwa membuat dan mengambil foto-foto dan video telanjang bersama teman-temannya yang kemudian foto-foto dan video tersebut dipertontonkan dan disebar melalui Twitter dan Telegram.

"Calon harus yang ingin masuk ke grup Telegram tersebut diharuskan membayar Rp150 ribu per minggu untuk bisa melihat foto dan video tersebut," paparnya.


(ADI)

Berita Terkait