MOJOKERTO: Pria peremas payudara, Achmad Zanuwar, 38 tahun, asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto akhirnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin 19 Desember 2022.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, diganti penjara 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosdiati Samang
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Namun menurut Hakim, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa juga dinilai dari perbuatan terdakwa yang dinilai bisa meringankan.
BACA: Pulang Sekolah Naik Motor, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk
"Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," jelas Rosdiati.
Penasihat Hukum Terdakwa, Puryadi mengatakan, upaya pembelaan terhadap kliennya sudah dilakukan ketika sidang pledoi pekan lalu, Senin 12 Desember 2022. Mulai dari terdakwa melakukan pencabulan tanpa sengaja karena korban dikira istrinya, terdakwa tulang punggung keluarga karena mempunyai seorang istri dan 3 anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, kelas 6 SD dan kelas 2 SD.
"Keluarga ini juga tinggal di rumah kontrakan, terdakwa mengakui perbuatannya mencabuli gadis berusia 13 tahun tersebut. Terdakwa juga belum pernah terjerat kasus pidana, hingga sudah ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dengan terdakwa. Kami akan menemui terdakwa dulu apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujarnya.
Diketahui, kasus pencabulan ini terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban berjalan kaki untuk pulang setelah membeli minyak goreng di rumah temannya.
Di tengah perjalanan, siswi kelas 1 SMP itu berpapasan dengan terdakwa. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu itu menyergap korban dari belakang. Padahal, pelaku dan korban masih bertetangga.
(TOM)