TULUNGAGUNG: Terlambat melengkapi persyaratan pendaftaran, Partai Perindo gagal mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Tulungagung, Jawa Timur. Rencananya, DPD Partai Perindo Tulungagung akan melakukan aduan sengketa.
Ketua DPD Partai Perindo Tulungagung Agus Prayitno didampingi Ketua Badan Pemenangan Pemilun mendatangi kantor Bawaslu Tulungagung, Senin 15 Mei 2023. Kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan konsultasi terkait kegagalan partainya dalam pengajuan pendaftaran bacalek di KPU Tulungagung.
Agus Prayitno, mengatakan gagalnya pendaftaran bacaleg Partai Perindo ke KPU tulungagung yang dilakukan pada hari terakhir masa pendaftaran tersebut lantaran pihaknya terlambat dalam melengkapi berkas persyaratan.
BACA: Daftarkan 50 Bacaleg, Nasdem Gresik Targetkan
"Surat persetujuan dari DPP Partai Perindo baru keluar pada pukul 00.21 WIB. Sedangkan batas waktu pendaftaran di hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB, " ujarnya.
Selain itu, Agus mengaku kegagalan pendaftaran bacaleg tersebut juga tidak lepas dari adanya persoalan di internal partai Perindo Tulungagung. Sepekan menjelang masa pendaftaran, Ketua DPD Partai Perindo Tulungagung terjadi pergeseran.
"Dengan waktu cukup singkat tersebut, kami kesulitan untuk melakukan koordinasi, " ucapnya.
Usai berkonsultasi dengan Bawaslu, Agus berencana akan mengajukan aduan sengketa sebagai upaya agar Partai Perindo bisa mengikuti kontestasi pemilu 2024 di Tulungagung.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari DPD partai perindo Tulungagung terkait langkah yang akan diambil.
"Jika memang dilakukan aduan sengketa, kamia akan melakukan mediasi antara Partai Perindo dengan KPU Tulungagung, " ujarnya.
(TOM)