JAKARTA: Indonesia benar-benar serius untuk bisa menjadi tuan rumah Olimpiade 2023.
Buktinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia pencalonan tuan rumah multieven olahraga paling akbar di dunia itu.
Susunan panitia pencalonan tuan rumah Olimpiade 2023 itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032 pada 13 April 2021.
Dalam Keppres tersebut dikatakan Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 disebut dengan Bid Committee Olgmpic Games 2032 atau Panitia INABCOG. Panitia INABCOG bertanggung jawab kepada presiden.
Keppres tersebut menyatakan panitia terbagi atas 3 struktur, yakni pengarah, pelaksana, dan penanggung jawab.
Di tim pengarah ada Wakil Presiden Maruf Amin sebagai ketua tim pengarah. Ia dibantu satu wakil, yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Adapun anggotanya ialah Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Bappenas, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretaris Kabinet, serta penunjukan khusus Erick Thohir sebagai Anggota Komite Olimpiade Internasional.
"Sementara itu, penanggung jawab panitia diserahkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga," bunyi pasal 6 seperti dikutip, Rabu 21 April 2021.
Untuk tim pelaksana diketuai Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia Raja Sapto Oktohari. Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia dibantu oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai Sekretaris Utama Panitia INABCOG dan Sekretaris Komite Olimpiade Indonesia sebagai wakil Sekretaris utama.
"Tim pelaksana bertugas melakukan persiapan Pencalonan Tuan Rumah Olimpiade 2032, menyusun dan melaksanakan peta jala pencalonan serta menetapkan proposal pencalonan Tuan Rumah Olimpiade 2032," isi keppres tersebut.
Selain ketua dan Sekretaris di level pelaksana, Jokowi juga menunjuk sejumlah kementerian/lembaga sebagai anggota pelaksana.
Mereka adalah Kemenko PMK, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan Kemenlu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bappenas, Kementerian Pemuda dan Olahraga, BIN, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Polri, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
"Kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032," bunyi pasal 9.
Keppres itu ditandatangani Jokowi pada 13 April 2021. Aturan itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
(TOM)