TULUNGAGUNG: Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur menetapkan satu tersangka kasus penipuan berkedok Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Puluhan orang diduga menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp 1 miliar.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto mengatakan tersangka seorang perempuan berinisial MRT pemilik Lembaga Pelatihan Dasar TKI yang di Kecamatan Rejotangan.
"Dari hasil pemeriksaan, lembaga ini tidak memiliki ijin resmi sebagai perusahaan penyalur TKI, " ujarnya, Selasa 7 September 2021.
BACA: Dor...! Arena Sabung Ayam Beromzet Puluhan Juta Digerebek Polisi
Namun setelah masing-masing korban diminta menyetor uang antara Rp 25 hingga Rp 50 juta, hingga kini tidak ada satupun orang yang berangkat.
Dalam kasus dugaan PJTKI ilegal tersebut, penyidik menjerat tersangka menggunakan pasal 81 junto 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(TOM)