JOMBANG: Sebuah gudang yang dipakai tempat pengoplos LPG subsidi 3 kilogram, di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.Jombang, Jawa Timur, di gerebek polisi. Dua pelaku ditangkap di lokasi
penggerebakan.
Selain menangkap dua orang pelaku, sejumlah barang bukti berupa alat pengoplos hingga ribuan tabung LPG 3 kilogram serta belasan tabung LPG 50 kilogram hasil oplosan diamankan sebagai barang bukti.
Dalam penggerebakan, polisi menemukan 116 tabung LPG 3 kilogram dalam keadaan kosong dan 252 buah tabung dalam keadaan terisi. Bahkan, polisi juga menemukan sejumlah alat pengoplosan, mulai dari timbangan digital, selang pemindah gas, hingga 11 tabung LPG berukuran 50 kilogram hasil dari proses oplosan.
BACA: Komplotan Copet Spesialis Liga 1 Dibekuk Saat Laga Arema Vs Persija
Kapolres Jombang, AKBP Muh Nurhidayat, mengatakan, total sudah ada 4500 tabung LPG subsidi yang diselewengkan. Pengoplosan LPG subsidi 3 Kilogram menjadi LPG 50 Kilogram non subsidi, dilakukan para pelaku dengan modus membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah pengecer.
“Sudah 5 bulan gudang ini beroperasi. Palaku membeli tabung gas kecil dari toko pengecer. Sudah sekitar 4500 gas kecil dipindak ke tabug gas 50 KG. Satu tabaung 50 KG membutuhkan 18 tabung gas kecil, " ujarnya.
Hasil kejahatan, lanjut AKBP Muh Nurhidayat, di jual ke sejumlah tempat di kawasan Surabaya dengan harga Rp 450 ribu hingga Rp 500 ribu pertabung. Dua pelaku, yakni GS dan AW bisa mendapatkan untung sekitar Rp 30 juta perbulan dari proses pengoplosan tersebut.
"Kerugian negera sebulan Rp 50 juta. Lima bulansekitar 250 juta lebih. Di jual ke Surabaya akan kami kembangkan ke sana. ” ujarnya.
Sementara kedua pelaku, di jerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang, Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(TOM)