MOJOKERTO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur menahan seorang tersangka kasus korupsi dana CSR berupa revitalisasi jembatan senilai Rp 607 juta.
Miza Fahlevy Ismail, pemasok material revitalisasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga telah menerima aliran dana senilai Rp 514 juta yang bersumber dari CSR Bank BNI tahun 2021 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan dan pemberkasan oleh penyidik pidana khusus Kejari Kota Mojokerto, miza akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakan Kelas II B Kota mojokerto selama 10 hari ke depan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo mengatakan, miza berperan sebagai penyuplai material revitalisasi jembatan gajah mada di tahun 2021. Dia diduga telah menerima aliran dana tersebut karena turut mencairkan dana CSR dari Bank BNI.
BACA: Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ditangkap Terkait Perampokan Rumah Dinas, Ini Perannya!
"Dari total anggaran pelaksaan proyek senilai Rp 607 juta sebesar Rp 514 juta diduga mengalir ke tersangka. Modus yang digukanakan tersangka yakni memasok material revitalisasi Jembatan Gajah Mada, namun tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya, " jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka yang diduga bersekongkol dengan Miza. Mereka adalah Sulaiman, selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri selaku pelaksana proyek. Kemudian Ardyansyah selaku konsultan proyek serta Ahmad Jabir sebagai sub kontraktor.
(TOM)