SIDOARJO : Wiwik Winarti, pemilik rumah yang dilempari tinja dan air kencing oleh tetangganya, Masriah, di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, enggan berdamai. Dia meminta agar proses hukum kasus tersebut berlanjut. Wiwik bahkan meminta agar Masriah diadili di pengadilan atas perbuatannya tersebut. Dia menuntut pelaku diberi hukuman setimpal atas aksi yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir itu.
"Saya tetap minta diadili di pengadilan," ujar Wiwik usai menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Senin 22 Mei 2023.
Dalam pemeriksaan hari ini, Wiwik mengaku dimintai keterangan terkait duduk permasalahan hingga berujung peristiwa itu. "Ditanyakan seperti biasa, masalahnya, peristiwanya. Tadi ya ditanyakan tentang kejadiannya," kata Wiwik.
Adapun insiden pembuangan kotoran manusia dan air kencing dilakukan oleh Masriah ke Wiwik yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa yang terjadi di Desa Jogosatru, Desa Sukodono, Sidoarjo itu sempat viral di media sosial. Korban lantas melaporkan tindakan itu ke polisi.
baca juga : Atlet Jawa Timur Peraih Medali di Sea Games Kamboja Digerojok Bonus, Segini Nominalnya
Belakangan terungkap, aksi itu telah dilakukan sejak 2018 atau lima tahun lalu. Pada Senin 15 Mei 2023, polisi melimpahkan perkara pelemparan tinja dan air kencing itu ke Satpol PP Sidoarjo. Peristiwa itu akan diproses sesuai peraturan daerah (perda). Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) sesuai perda yang akan ditetapkan pihak Satpol PP usai dilakukan gelar perkara.
(ADI)