PROBOLINGGO: Nasib malang dialami seorang gadis berusia 16 tahun, asal Kecamatan Kraksan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Ia layu sebelum mekar setelah disetubuhi tujuh pemuda yang salah salah satunya baru dikenal lewat media sosial, whatsapp.
Ke tujuh pemuda bejat itu kini sudah diringkus Polres Probolinggo setelah dilaporkan keluarga korban. Ketujuh terduga pelaku pencabulan masing- masing berinisial MF, AR, MA, AW, MKA, MYS dan AFR. Semuanya merupakan warga Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para pelaku telah melanggar pasal 76e junto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 22 tahun 2022 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
"Peristiwa ini bermula saat korban berkenalan dengan mf melalui media whatsapp, " ujar Kapolres.
Setelah satu minggu perkenalan, mereka sepakat untuk melakukan pertemuan di rumah teman korban. Kemudian pelaku MF mengajak korban keluar dengan alasan kalau di rumah temannya tidak leluasa ngobrol.
"Oleh MF, korban dibawa ke Hutan Malabar, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Di sana sudah ada pelaku lain yang merupakan teman pelaku MF, " beber Kapolres.
Korban yang ketakutan sempat meminta pulang, namun MF dan teman- temannya memaksa korban agar sekali menegak minuman keras jenis arak. Karena korban tidak mau para pelaku kemudian mencekoki korban hingga korban akhirnya teler.
Dalam kondisi mabuk itulah korban dibawa ketempat yang lebih sepi lalu secara bergantian para pelaku menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya.
Pelaku MF bertugas melucuti pakaian korban. Kemudian MYS memegangi tangan korban dan MKA meluruskan kaki korban. Setelah itu disetubuhi secara bergantian.
(TOM)