Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi Digerebek

Gudang penimbunan pupuk bersubsidi di police line. (metrotv_ Gudang penimbunan pupuk bersubsidi di police line. (metrotv_

LUMAJANG: Sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan pupuk bersubsidi digerebek Satuan Reserse Polres Lumajang, Jawa Timur. Selain rumah terduga pelaku juga menjadikan kios dan gudangnya sebagai tempat penimbunan.

Tim Resmob Polres Lumajang bersama Polsek Klakah menggerebek rumah milik Jamaluddin, 43 tahun, di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jumat malam, 12 November 2021. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapati informasi jika rumah Jamaluddin dijadikan gudang penimbunan pupuk bersubsidi.

Selain rumah, terduga pelaku juga menimbun pupuk bersubsidi di dua tempat lain yakni di kios dan gudang yang jaraknya tak jauh dari rumah pelaku.

BACA: Janjikan Guru Honorer, Oknum LSM Tranggalek Tipu Rp 30 Juta

"Penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang.  Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan patroli ke sejumlah kios pupuk resmi, " ujar AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Benar saja, saat melakukan patroli ke “kios amanah” milik Jamaluddin, polisi menemukan aktivitas bongkar pupuk dari truk yang bernomor polisi Madura (M).

Karena curiga, polisi langsung mendatangi  truk tersebut. Selain itu juga mengamankan terduga pelaku yakni Jamaluddin, Agus 42 tahun dan Suprayitno, 44 tahun, warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah selaku sopir dan kernet truk.

"Setelah dilakukan introgasi,  pelaku mengaku mendatangkan pupuk ini dari wilayah Madura dan menimbunnya di tiga tempat. Yakni di kios, gudang, dan rumahnya, " ucapnya.  

Dari lokasi kejadian, polisi menyita belasan ton pupuk bersubsidi. Yaitu pupuk jenis za urea dan petrorganik.  Kini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.
Keduanya  diduga melanggar dua peraturan sekaligus, yakni undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan melanggar peraturan menteri perdagangan nomor 15 tahun 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ancaman hukuman dua tahun penjara.


(TOM)

Berita Terkait