8 Tahun Setubuhi 2 Anak Kandung, Pengakuan Bapak di Ponorogo Ini Bikin Jengkel

DW ditangkap polisi usai mencabuli 2 anak kandungnya (Foto / Metro TV) DW ditangkap polisi usai mencabuli 2 anak kandungnya (Foto / Metro TV)

PONOROGO : Aksi bejat DW (58), bapak di Ponorogo yang tega setubuhi 2 anak kandungnya sudah berlangsung sejak tahun 2013. Artinya warga Kecamatan Ngebel itu sudah 8 tahun melakukan hal tak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri. Pelaku DW berdalih bernafsu menggauli anak kandungnya itu karena keseringan melihat video porno.

“Dulu sering lihat, terus saya sayang pada anak saya dan timbul khilaf itu,” akui DW, Rabu 1 November 2021.

Untuk diketahui, seorang pria yang berinisial DW (58), warga Kecamatan Ngebel Ponorogo ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Ponorogo. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungan sendiri. Bahkan perbuatan amoral DW itu sudah dilakukan sejak tahun 2013 atau sudah 8 tahun.

“Perbuatan pelaku DW itu pertama kali dilakukan pada tahun 2013, saat itu salah satu korbannya yang merupakan anaknya sendiri masih berumur 13 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus.

Baca Juga : Tega, Bapak di Ponorogo Cabuli Dua Anak Kandung Selama 8 Tahun

Jeifson menyebut jika dirunut hingga saat ini, pencabulan maupun persetubuhan pelaku kepada kedua korban sudah berkali-kali. Untuk tahun 2021 ini saja, berdasarkan keterangan pelaku sudah melakukannya sebanyak 4 kali. Kali terakhir pelaku DW melakukan persetubuhan pada bulan November lalu.

“Pastinya perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali, terakhir pada bulan November lalu,” ungkap mantan Kasat Reskrim Kota Batu tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan ulah bejat pelaku DW, polisi menjeratnya dengan undangan-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Kita jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait