SURABAYA: Buronan kasus penipuan jual beli tanah, Heri Basuki berhasil diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kawasan Ketintang, Jumat 11 September 2020.
Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur Rohman menyatakan, Heri Basuki ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Pebruari 2019.
“Saat akan dieksekusi yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya hingga dinyatakan buron dan sekarang berhasil ditangkap oleh tim intelejen,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur Rohman.
Sebelumnya, Heri Basuki dinyatakan bersalah lantaran melakukan penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar Surabaya pada tahun 2013 dengan modus menawarkan sebidang tanah kepada korban Ronny Wijaya untuk dibeli.
Setelah korban memberikan uang muka kepada terpidana, ternyata tanah tersebut adalah milik orang lain sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Pada saat akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya Kejari Surabaya menetapkan terpidana sebagai DPO sejak Februari 2020 lalu.
Dalam 2 hari terakhir, Tim Intelijen berhasil mendeteksi keberadaan terpidana dan dapat dilakukan penangkapan untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada bidang Pidum lalu dilakukan eksekusi pada hari ini.
Terpidana telah menjalani proses administrasi dan rapid test di kantor Kejari Surabaya dan telah diantar menuju Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan.
(TOM)