Polri Enggan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J untuk Jaga Perasaan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Siti Yona) Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Medcom.id/Siti Yona)

Clicks.id: Polri telah mengantongi motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Korps Bhayangkara emoh membeberkan untuk menjaga perasaan kedua belah pihak.

"Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto) sudah menyampaikan untuk motif ini harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Josua maupun pihaknya FS (Ferdy Sambo)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Medcom.id, Kamis, 11 Agustus 2022.

Menurut Dedi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga telah menyampaikan bahwa motif tersebut tidak etis untuk diungkap ke publik karena cukup sensitif. Di samping itu, Dedi menyebut alasan lain tidak diungkapnya motif pembunuhan Brigadir J adalah karena materi penyidikan. Dia meyakini akan terbongkar di persidangan.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaallah nanti akan disampaikan di persidangan," ujarnya.

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

 


(SUR)

Berita Terkait