JAKARTA: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek 48/2022 tentang seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Dengan tema besar transformasi, sistem seleksi sedikit mengalami perubahan.
Untuk seleksi berdasarkan prestasi atau sebelumnya disebut SNMPTN, siswa harus memiliki nilai minimal 50% dari rata-rata seluruh mata pelajaran.
"Baik kurikulum 2013, kurikulum darurat maupun kurikulum merdeka," ujar Sekretaris Ditjen Dikti-Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie kepada Media Indonesia, Selasa 13 September 2022.
Dengan aturan tersebut, sekolah yang belum menerapkan kurikulum Merdeka tetap mengumpulkan 50% nilai rata-rata siswanya. Artinya, meski sekolah masih memberlakukan penjurusan IPA dan IPS, aturannya tetap sama dengan sekolah yang tidak lagi menerapkan penjurusan.
BACA: Bikin Haru, Guru Bergaji Rp 200 Ribu Belikan Muridnya Dasi dan Sepatu
Selain itu, PTN juga dapat menetapkan mata pelajaran pendukung prodi dan/atau prestasi dan/atau portofolio dengan bobot maksimal 50%.
"Untuk penilaian seleksi jalur prestasi ya hampir sama dengan SNMPTN. Untuk nilai rapor dan portofolio dimasukkan melalui sistem dan yang melakukan penilan PTN masing-masing. Karena PTN diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria sesuai dengan yang ditetapkan oleh PTN maksimal 50%," jelasnya.
Kebijakan baru ini mulai diberlakukan pada seleksi berbasis prestasi di tahun 2023. Penyelenggara seleksi juga diganti oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) yang berada di bawah kementerian. Badan ini menggantikan peran Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
(TOM)