Layanan Mall Mini Polresta Sidoarjo Dapat Diterapkan Unit Publik se-Indonesia

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa saat mengunjungi Mall Mini Pelayanan Polri (MMPP) Polresta Sidoarjo, Kamis (1/8). (ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo) Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa saat mengunjungi Mall Mini Pelayanan Polri (MMPP) Polresta Sidoarjo, Kamis (1/8). (ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong replikasi layanan di Mall Mini Pelayanan Polri (MMPP) Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Layanan tersebut dapat diterapkan di tempat lain.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa mengatakan bahwa segala upaya dan layanan publik yang terdapat di MMPP Polresta Sidoarjo nanti bisa direplikasi bagi layanan Polri lainnya. Bahkan, unit-unit pelayanan publik se-Indonesia.

“Karena integrasi layanan di satu tempat merupakan yang jadi perhatian Kementerian PANRB,” kata Diah Natalisa, dikutip dari Antaranews.com, Jumat, 2 September 2022.

Diah mengungkapkan, layanan publik yang ditinjau antara lain adalah layanan vaksinasi covid-19 dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling online di Pos Polisi Taman Pinang Indah.

“Kami mengapresiasi upaya perbaikan maupun peningkatan layanan publik yang dilakukan Kapolresta Sidoarjo beserta anggota dan jajarannya dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Kemenpan RB mengapresiasi layanan publik Polresta Sidoarjo karena kompetisi inovasi pelayanan publik yang diadakan setiap tahun, yaitu melalui layanan SKCK online dan SKCK keliling online.

“Selalu ada terobosan inovasi pelayanan publik yang dilakukan Polresta Sidoarjo. Seperti halnya di Mall Mini Pelayanan Polri ini. Sarana prasarana begitu lengkap untuk masyarakat, termasuk yang kini kami lakukan adalah pemenuhan sarana prasarana ramah bagi kelompok rentan. Di MMPP Polresta Sidoarjo sejumlah fasilitas bagi kelompok rentan sudah diterapkan,” ujarnya.

Kemenpan RB pun akan melaksanakan evaluasi serta penilaian terhadap lingkungan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan kelompok khusus se-Indonesia yang memperhatikan tempat layanan publik sebagai sarana dan prasarana ramah bagi kelompok rentan. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2022.

“Salah satunya yang menjadi role model adalah MMPP Polresta Sidoarjo,” ujarnya.

BACA: Sebanyak 401 WO di Surabaya Turut Sukseskan Pelayanan Kependudukan Terintegrasi


(SUR)

Berita Terkait