MAGETAN: Enam pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Madiun ditangkap petugas Satreskoba Polres Magetan, Jawa Timur. Salu pelaku diantaranya perempuan yang sedang hamil muda.
Perempuan yang hamil muda itu bernisial TAM, warga Ngawi. Sedangkan kelima pelaku lainnya, NA, WD, NG, EP warga Magetan dan satu warga Madiuan inisial YD.
Dari para pelaku jaringan Lapas Madiun ini, petugas menyita sabu-sabu sebanyak 2 gram, ponsel, mobil dan peralatan hisapnya sebagai barang bukti.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan para pelaku pengedar sabu-sabu ditangkap di dua tempat, yaitu wilayah Panekan dan Wilayah Sukomoro.
BACA: Komplotan Copet Spesialis Liga 1 Dibekuk Saat Laga Arema Vs Persija
"Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Kami masih memburu pelaku lainnya dari hasil perkembangkan, " ujarnya.
Untuk mmepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Kesehatan RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(TOM)