Banyuwangi: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meningkatkan sinergi untuk pelayanan perizinan hingga memantau obat dan makanan. BPOM RI dan Pemkab Banyuwangi berupaya memastikan keamanan obat dan makanan yang dikonsumsi warga.
Hal ini tertuang lewat nota kesepakatan (MoU) yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto. Terutama terkait pengurusan izin edar obat dan makanan.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi atas kerja sama dan kolaborasinya hingga saat ini," kata Kashuri dikutip dari Antara, Rabu, 22 Mei 2024.
BPOM optimistis kesepakatan bersama Pemkab Banyuwangi bisa lebih mengoptimalkan sinergi untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang merugikan masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, berterima kasih dukungan ini bisa membuat produk UMKM di Banyuwangi lebih diminati konsumen karena pengurusan izin edar obat dan makanan pengusaha makin mudah.
"Selama ini pengurusan izin banyak dianggap sulit, namun BPOM telah mempermudah. Diharap ini bisa memperluas akses pasar UMKM Banyuwangi," ujar Ipuk dalam sambutannya.
Dirinya juga berharap kemudahan yang didapat oleh UMKM yang membuat mereka berkontribusi menghempas kemiskinan di Banyuwangi.
"Ayo UMKM tetap berinovasi, jangan berada di zona nyaman. Kami berharap pelaku UMKM tidak hanya sebagai penerima manfaat, tapi juga mengembangkan diri," ujarnya.
Di sisi lain, BPOM memberikan beberapa perizinan pada pelaku usaha di wilayah Banyuwangi. Perizinan berupa Nomor Izin Edar (NIE) produk obat bahan alam dan kosmetik, Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap, dan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan (SMKPO) pada pelaku usaha di wilayah Banyuwangi.
(SUR)