Suami Istri Bobol Bank Jatim Rp60,2 Miliar

Tersangka kasus pembobolan Bank Jatim/ist Tersangka kasus pembobolan Bank Jatim/ist

SURABAYA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya meringkus pasangan suami dan istri berinisial DC dan RK, terkait kasus pembobolan Bank Jatim. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,2 miliar.

"Keduanya telah jadi tersangka, dan pasangan suami istri ini mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014, mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar, untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Senin, 13 Juni 2022.

Saat itu, lanjut Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman yang dikucurkan hanya sebesar Rp50 miliar. Namun, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet sejak tahun 2016, bahkan sampai sekarang bangunan pergudangan yang dimaksud tidak pernah berdiri.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan audit, dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar," tuturnya.

BACA: Sempat Viral, Kepala Dusun Nikahi Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

Penyelidikan mengungkap bahwa sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim, yaitu dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar, saat proses pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.

"Dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti dinyatakan sudah lengkap atau P21. Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.   

Dalam bisnis properti yang dikelola pasangan suami istri, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.

"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka juga telah ditahan," tutur dia.

 


(TOM)

Berita Terkait