Gus Nur Ditangkap Bareskrim Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Gus Nur saat menjalani sidang beberapa waktu lalu (foto/Metro TV) Gus Nur saat menjalani sidang beberapa waktu lalu (foto/Metro TV)

JAKARTA: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau biasa disapa Gus Nur, Sabtu 24 Oktober 2020. Dia ditangkap terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, penangkapan Gus Nur di Malang, Jawa Timur dini hari tadi.

"Benar yang bersangkutan sudah diamankan," kata Slamet saat dikonfirmasi. 

Dia tidak menjelaskan detail konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur. Saat ini, kata dia masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Tak hanya di Ceribon, sebelumnya puluhan anggota Banser bersama Gerakan Pemuda Anshor Jember serta Aliansi Santri Jember mendatangi Mapolres Jember. Mereka geram karena Gus Nur dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan ujaran kebencian.

"Dalam unggahan di channel youtube gus Nur bersama Refly Harun dengan lancang menggambarkan Nahdatul Ulama saat ini seperti bus angkutan umum dimana didalamnya terdapat orang orang yang tak pantas berada dalam bus, "kecam Ayub Junaedi, Ketua GP Anshor Jember beberapa waktu lalu. 

Gus Nur dianggap telah melanggar pasal 310 dan pasal 311 KHUP  serta pasal 7 ayat 3 UU ITE karena telah melakukan ujaran kebencian dan melecehkan NU.

Bukan hanya sekali ini Gus Nur berhadapan secara hukum dengan NU. Sebelumnya, Gus Nur bahkan sempat mendekam dalam penjara atas laporan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, pada 12 September 2019.

Saat itu, Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU dengan menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.


(ADI)

Berita Terkait