Clicks: Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menyebutkan berdasarkan regulasi secara administrasi pemerintahan, kepala daerah bisa saja diberhentikan apabila melanggar peraturan. Semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau ada pelanggaran-pelanggaran, misalnya tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, bisa diberhentikan dengan tahapan-tahapan yang panjang,” kata Djohan dalam diskusi virtual Crosscheck yang disiarkan melalui kanal YouTube Medcom.id dengan judul “Terimbas Kerumunan Rizieq“ pada Minggu, 22 November 2020.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diputuskan untuk direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas Djohan, disebabkan adanya sejumlah kepala daerah yang tidak menaati aturan. Sehingga diperlukan sanksi-sanksi kepada kepala daerah agar tidak sesuka hati.
“Sebelumnya di undang-undang Pemda kita, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sepuluh tahun kita terapkan itu ternyata banyak kepala daerah yang melanggar sumpah jabatan,” ungkap Djohan.
Teguran secara tertulis, menurutnya, juga dapat dilayangkan kepada kepala daerah yang dianggap ‘nakal’. Dengan catatan, yang memiliki kewenangan untuk menegur gubernur secara tertulis adalah presiden bukan menteri dalam negeri (Mendagri). Mendagri hanya boleh memberikan teguran secara tertulis kepada bupati/wali kota.
“Kalau memang diperlukan (teguran) tertulis, itupun nggak boleh mendagri menegur (gubernur) secara tertulis,” ucap Djohan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negerti Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada seluruh kelapa daerah.
Hal ini melanjuti dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada 16 November 2020 lalu. Jokowi meminta Tito untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Lihat: Terimbas Kerumunan Rizieq
(SYI)