Rekapitulasi KPU Tuntas, Paslon Niat Menang di Pilkada Gresik

Ilustrasi Ilustrasi

GRESIK :  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik telah merampungkan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Gresik 2020. Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) unggul dibanding pasangan calon nomor urut 1 Moh.Qosim-Asluchul Alif (QA).

Dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara nomor 309/PL.02.6-BA/3535/KPU-Kab/XII/2020, pasangan Niat memperoleh 369.844 ribu suara. Hasil paslon nomor urut 2 ini mengungguli pasangan nomor urut 1 yang mendapat 355.611 suara. Sehingga selisih suara sebesar 14.233 untuk keunggulan Niat.

Sedangkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Gresik 2020 tercatat 745.229 pemilih menggunakan hak suaranya atau 80 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Total jumlah surat suara 745.229. Dengan rincian, jumlah surat suara sah 725.455 Jumlah suara tidak sah 19.744.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menjelaskan bahawa pasca rekapitulasi tersebut. Proses penetapan paslon akan dilakukan dalam waktu 3x24 jam pasca rekapitulasi selesai,

“Sesuai PKPU 19/2020 tentu tidak bisa langsung ditetapkan. Karena masih menunggu apakah ada permohonan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Alumnus ITS Unair itu juga menjelaskan bahkan pihak yang keberatan nantinya akan mengisi buku registrasi Perkara Konstitusi.

“Jika memang ada perkara yang masuk. Pihak MK dan KPU Pusat akan mengirimkan pemberitahuan kepada kami,” jelasnya.

Disisi lain, Roni juga mengucapkan rasa terima kasih kepada para petugas, lembaga adhoc KPU, Bawaslu, TNI/Polri dan semua pihak yang telah berpartisipasi dalam Pilkada Gresik tahun ini. Sebab, Gresik menjadi peringkat pertama partisipasi pemilih di Pilkada Gresik yang tertinggi dibanding daerah lain di Jawa Timur.

“Hitungan kami mencapai 81 persen, ada peningkatan partisipasi dibanding Pileg 2019 lalu yang berkisar 72 persen,” ucapnya.

Bahkan, lanjutnya, selama proses pemungutan suara pada 9 Desember lalu. Tidak ada satupun warga yang berangkat ke TPS menunjukkan suhu diatas 37 derajat.

“Jadi, bilik khusus nyaris tidak digunakan. Sebab, semua protokol kesehatan sudah dijalankan dengan baik,” paparnya.

Lalu, kapan Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih akan mulai bertugas? Berdasarkan Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada, dijelaskan dalam pasal 164 A atat 2 bahwa pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya.

Selanjutnya, dalam pasal 201 angka 7 menjelaskan bahwa masa periodesasi Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan tahun 2020 hanya akan menjabat sampai pada tahun 2024. Sebab, pemerintah merencanakan pelaksanaan Pilkada serentak nasional pada November 2024 mendatang.

"Untuk sementara masih menggunakan regulasi tersebut. Sebab, hingga kini masih dilakukan pembahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu," ungkap Anam.

Sehingga, setelah undang-undang tersebut resmi disahkan tentu akan berlaku bagi semua kepala daerah. "Kami belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail tentang hal itu. Namun, untuk saat ini masih tetap mengacu pada regulasi yang ada," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait