MOJOKERTO: Bandar arisan fiktif, Tarmiati alias Mia (42 tahun) asal Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Mia ditangkap di rumah kontrakannya di Sragen, Jawa Tengah. Sebelumnya, sejumlah korban melapor ke Mapolres Mojokerto karena membawa kabur uang arisan. Totalnya mencapai Rp 1 miliar.
"Iya benar tersangka sudah ditangkap bersama dengan keluarganya di Sragen, Jawa Tengah. Masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Mei 2021.
BACA: Emak-emak Mojokerto Tertipu Arisan Lebaran, Kerugian Rp 1 Miliar
Mia ditangkap petugas gabungan dari Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Ngoro di sebuah rumah kontrakan yang baru disewanya di Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Mengenakan setelan baju dan jilbab abu-abu, Mia tampak tertunduk malu saat tiba tiba di gedung Satreskrim Polres Mojokerto dan digiring menuju ruang Unit Pidana Tertentu (Pidter).
Sementata itu, polisi masih terus mengembangkan kasus arisan fiktif dengan kerugian Rp1 Miliar tersebut. Mia tampak diperiksa intensif oleh dua penyidik.
"Mohon waktunya kita masih kembangkan kasus ini. Sementara tersangka kita tahan," pungkas Dony.
Penipuan yang dilakukan Mia terungkap setelah para anggotanya tak kunjung mendapat paket Lebaran yang dijanjikan cair sebelum Lebaran 2021. Kerugiannya diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar dari 200 lebih anggota arisan.
Tiga koordinator arisan pun melaporkan Mia atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan fiktif ke unit SPKT polsek setempat, Jumat, 21 Mei 2021. Mereka membawa bukti rekapan arisan dan buku tabungan.
(TOM)