TRENGGALEK: Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Trenggalek Jawa Timur membubarkan sejumlah pesta pernikahan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Petugas juga melakukan swab antigen kepada penyelengara hajatan hingga tamu undangan.
Operasi penertiban ini dilakukan aparat Satpol PP, polisi, TNI dan Dinas Kesehatan di tiga titik di Kecamatan Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur. Petugas menjumpai masih banyak warga yang nekat menggelar pesta pernikahan. Padahal sesuai ketentuan selama masa PPKM level 4 secara tegas telah dilarang.
Kasatpol PP Trenggalek, Triadi Atmono mengatakan pembubaran hajatan tersebut dilakukan dengan tertib dan tidak ada perlawanan penyelenggara hajatan maupun masyarakat yang lain.
BACA: Ketua PCNU Jember Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Didenda Rp 10 Juta, Penjara 15 Hari!
"Dalam penertiban hajatan satgas covid-19 juga melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap penyelenggara hajatan maupun tamu undangan yang datang, " ujarnya.
Hasilnya, lanjut Triadi, satu orang dinyatakan reaktif swab antigen. Warga yang dinyatakan reaktif langsung dilakukan penanganan sesuai prosedur covid-19.
Penertiban serupa masih akan dilakukan terhadap warga yang nekat menggelar pesta pernikahan dan yang mengundang kerumunanan.
(TOM)