SURABAYA: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi. Total, sabu-sabu seberat 13,394 kilogram diamankan dari tiga tersangka.
Ketiga tersangka peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu itu adalah Siti Rahmawati, 42 tahun, perempuan yang indekos di Jalan Pakis, Surabaya. Kemudian, Krisna Anadita, 38 tahun, laki-laki warga perumahan Menganti Permai, Kabupaten Gresik dan Sugeng Prayitno, 47 tahun warga Rawakuning, Jakarta Timur.
Terungkapnya kasus peredaran jaringan lintas provinsi ini berawal dari tertangkapnya tersangka Siti Rahmawati di tempat kostnyadengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 2,6 kilogram.
BACA: Gudang Kayu di Surabaya Ludes Terbakar
Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Krisna Anadita di Perumahan Menganti Permai Gresik dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih kurang 650,8 gram.
Selanjutnya, Satresnarkoba menangkap tersangka Sugeng Prayitno di pintu tol Waru Gunung, Surabaya dengan barang bukti sabu-sabu dalam 10 kemasan teh cina dengan berat total 10 kilogram.
"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi di Pulau Sumatera menuju Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya, " ujar Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya.
Satresnarkoba polrestabes surabaya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus peredaran sabu-sabu ini, terutama mengungkap jaringan di atasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(TOM)