Kakek di Jombang Kepergok Cabuli Bocah SD

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JOMBANG : Kakek asal Kecamatan Diwek, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Jombang usai dilaporkan tetangganya. Pelaku yang bernama Slamet (62) itu mencabuli dan menyetubuhi anak berusia 7 tahun.

“Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak. Pelaku dan korban bertetangga,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Rabu 30 Maret 2022.

Korban dan tersangka sudah sejak lama kenal. Tersangka juga dikenal dekat dengan anak-anak di desanya lantaran sering jadi juru antar anak ke sekolah. “Selain itu pelaku ini juga sering mengajak anak lain di desanya untuk berkeliling dan main naik becaknya itu,” paparnya.

"Orang tua korban juga awalnya tidak pernah menaruh kecurigaan pada pelaku ini,” tambahnya.

Aksi bejat Slamet terbongkar saat tersangka bertamu ke rumah keluarga korban. Orang tua korban saat itu berada di belakang rumah, sementara tersangka di ruang depan bersama korban yang masih SD.

Baca juga : Mayat Ditemukan di Belakang Maspion 1, Tubuh dan Kepala Terpisah

“Namun beberapa saat kemudian, orang tua korban ke depan dan memergoki anaknya sedang diciumi dan ditindih sama pelaku ini,” jelas Teguh.

Orang tua korban langsung melaporkan aksi bejat Slamet ke balai desa setempat. Tersangka, lanjut Teguh, mengakui telah melakukan perbuatan itu kepada korban berulang kali.

“Namun yang sampai persetubuhan diakuinya dilakukan sudah dua kali, dalam kurun Desember hingga Januari 2022,” tegasnya.

Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Slamet berhasil dibekuk di rumahnya Senin 28 Maret 2022 tanpa perlawanan. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.

Slamet dijerat pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas mantan Wakasat Polres Sidoarjo ini.


(ADI)

Berita Terkait