SURABAYA: Terjangan gelombang kedua Covid-19 di sejumlah daerah membuat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur waspada. Tindakan tegas akan dilakukan, temasuk menjerat hukum pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Ancaman hukumannya, satu tahun penjara!
"Hukum pidana ini diatur dalam Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular. Jadi, barang siapa yang mengetahui dirinya tertular atau terkomfirmasi positif, namun tetap hadir dalam kerumunan, maka bisa dipidana," kata Kapolda Jatim, Irjen Mohammad Fadil Imran, di Surabaya, Kamis, 10 September 2020.
Selain mengingatkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan ketat, Fadil juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
"Kami berharap pesta demokrasi tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19. Karena kegiatan-kegiatan tahapan Pilkada ini juga di beberapa tahapan mengumpulkan massa ada kerumunan," ujar Fadil.
(TOM)