Pemanggilan Taufiq dilayangkan Komisi D, Bidang Kesehatan Masyarakat, DPRD Jombang.
"Dia seorang pejabat, seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat terkait gencarnya gerakan melawan covid-19," kata Anggota DPRD Jombang, Mustofa.
Menurutnya, apa yang dilakukan Taufiq dengan menggelar hajatan di sebuah hotel telah memberikan contoh yang buruk bagi masyarakat. Pihaknya berharap Kemenag RI juga bisa turun tangan melakukan klarifikasi.
"Sebab, penanganan pandemi covid-19 harus melibatkan seluruh unsur tanpa terkecuali," imbuhnya.
Terpisah, Koordinator Bidang Penegakan Hukum Covid-19 Jombang, Agus Susilo mengatakan dalam waktu dekat satgas gakum akan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Apabila terbukti bersalah, kepala kemenag akan dikenakan sangsi denda atau kerja sosial hingga denda sebesar Rp300 ribu.
"Sanksi terberat untuk kepala kemenag yakni kerja sosial di depan umum," kata Agus.
Dia menyebut, sanksi tersebut berdasarkan Perbub nomor 57, tahun 2020 kepala kemenag dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab. Sebab, sesuai struktur keanggotaan satgas covid-19 Jombang, Taufiq duduk sebagai anggota bidang perubahan perilaku.
(ADI)