Libur Paskah, Pemprov Jatim Wajibkan Pegawai Update Posisi di Grup WA

Ilustrasin ASN (Foto / Medcom) Ilustrasin ASN (Foto / Medcom)

SURABAYA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pergi ke luar kota selama libur Paskah. Larangan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Bahkan, untuk memastikan mereka tidak berlibur keluar kota, PNS juga diwajibkan update posisi dengan mengirimkan live location WhatsApp.

"Selama libur paskah ini, PNS di Jatim wajib live location whatsapp (WA). Bukan share location, tapi live location WA,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Nurkholis, Jumat 2 Maret 2021.

Nurkholis mengatakan, live location WA dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Saat itu setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengirim live location di grup WA sesuai dinas masing-masing. Live location ini wajib selama 8 jam hingga pukul 16.00 WIB.

“Selama 8 jam kita tahu pergerakan ASN. Itu cara kami memantau ASN. Setelah 8 jam, jam 4 sorenya, mereka live location lagi,” katanya.

Bagi ASN yang melanggar, dia menyebut akan dikenakan sanksi. Pihaknya akan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami lihat pelanggarannya, kami lakukan pemeriksaan. Sanksi terberat bisa diberhentikan, pokoknya nekat akan disanksi berat bisa sampai pemberhentian,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ASN dilarang bepergian ke luar kota selama long weekend pekan ini. Kebijakan tersebut diatur dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Larangan ini berlaku mulai tanggal 1-4 April 2021.

 


(ADI)

Berita Terkait