JOMBANG : Ratusan personel gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Sidiqiyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Minggu 3 Juli 2022. Upaya itu dilakukan untuk menangkap tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial MSA yang merupakan seorang anak kiai pengasuh ponpes di Jombang. Dia menjadi DPO usai jadi tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
Hanya saja proses penangkapan MSA tak mudah. Kendati telah mengerahkan ratusan personel dan Brimob bersenjata lengkap, upaya penangkapan kembali gagal. MSA melawan dengan cara mengerahkan massa yang berjaga di depan dan dalam pesantren.
Polisi sudah berupaya melakukan negosiasi namun ternyata gagal. Akibatnya, ratusan personel polisi termasuk pasukan Brimob Polda Jatim kembali ditarik pulang. Meski demikian, informasinya penangkapan terhadap MSA sebenarnya telah dilakukan polisi siang hari. Saat itu, polisi mengejar iring-iringan tiga mobil yang ditumpangi MSA.
Namun dalam pengejaran, polisi hanya bisa menangkap satu mobil, sedangkan dua lainnya kabur. Mobil yang tertangkap hanya berisi dua orang yang merupakan pengikut MSA. Sementara MSA berhasil melarikan diri ke arah pondoknya.
Baca juga : Pelaku Penusukan Istri di Malang Menyerahkan Diri
Tak selang lama, polisi kemudian mengerahkan ratusan personel termasuk dengan mendatangkan pasukan Brimob dari Polda Jatim. Bahkan polisi juga mengirimkan tim negosiator untuk masuk ke dalam pondok dan menangkap MSA. Entah atas pertimbangan apa, ratusan personel yang sudah bersiaga ditarik pulang.
Hal ini diduga lantaran situasi di lokasi tak memungkinkan untuk penangkapan. Hingga kini belum diketahui pasti apa kendala yang terjadi di dalam pondok sehingga tim negosiator gagal menangkap MSA. Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat yang dikonfirmasi mengaku pihaknya hanya sekadar membantu Polda untuk membackupnya saja.
"Kami di sini back-up penangkapan tersangka MSA. Namun memang ada kendala di lapangan. Anggota siaga. Kami mau adakan penindakan tapi situasi tak memungkinkan," ujarnya, Senin 4 Juli 2022.
(ADI)